Begitulah salah satu point penting yang ada dalam Perubahan Peraturan KPU No.35/2008 yang tertuang dalam Peraturan KPU No.03/2009. Sangat penting bagi PPK, PPS hingga KPPS memahami peraturan ini berkaitan dengan regulasi penghitungan suara. Diharapkan saksi-saksi dari Parpol yang ditugaskan di TPS mampu pula memahami peraturan ini agar terjadi kesamaan persepsi dengan KPPS sehingga konflik saat penghitungan suara mampu diminimalisir.(Dny)
peraturan_kpu_no_03_tahun_20092
Selamat bekerja.
Tinggalkan komentar