Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Februari 4th, 2009

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu perhelatan akbar di negeri ini (Indonesia). Sejak pemilu tahun 1955 penandaan yang dilakukan dengan cara mencoblos. Pemberian tanda mencoblos ini sudah sangat “familiar” di kalangan warga yang memiliki hak suara. Penandaan ini sudah menjadi “aikon” untuk setiap acara pemilihan, baik untuk anggota dewan ataupun pemimpin negara ataupun pemimpin desa.

Tahun 2009 merupakan titik awal dari perubahan dalam hal penandaan unuk memilih pada pemilu. Pada tahun ini Komisi Pemilihan Umum, melalui Peraturan KPU No.35 tahun 2008 menyatakan bahwa penandaan pada kertas suara dengan cara mencontreng/mencentang atau sebutan lain. Perubahan ini telah merubah cara pandang pemilih mengenai penendaan pada saat pemberian suara di TPS.

Tatacara pemungutan suara ini sudah dicobakan oleh KPU pada beberapa tempat setelah di tetapkan. Dari hasil uji coba itu, KPU mengambil kesimpulan bahwa “mencontreng/mencentang” dapat dilakukan oleh warga yang mempunyai hak pilih.

Penandaan yang baru ini, mengharuskan sosialisasi harus lebih intensif lagi. Sosialisasi merupakan hal yang sangat penting dalam tahapan pemilu. Mencermati hal ini, maka KPU Kab.Semarang melalui divisi sosialisasi berusaha dan berupaya melakukan sosialisasi di berbagai tempat. PPK, PPS dan perangkat pemerintah di lingkungan kabupaten ataupun dibawahnya merupakan mitra KPU Kab.Semarang dalam hal sosialisasi disamping Panitia Pengawas Pemilu ataupun unsur pemerintah lainnya. KPU Kab.Semarang berharap, dengan sistem yang dijalankan dapat meningkatkan pengetahuan dalam soal tatacara pemungutan suara di TPS.(Rey)

dengan-menconteng-fix

Read Full Post »